Menuai Kebencian
Nama : TRISIA
PRATIWI
Kebencian adalah suatu hal
yang merupakan emosi yang sangat kuat dan melambangkan ketidaksukaan, permusuhan, atau anti pasti untuk seseorang,
sebuah hal, barang, atau fenomena tertentu yang akan menumbuhkan rasa benci pada seseorang.
Sebenarnya dalam agama di
haramkan untuk memiliki rasa benci terhadap manusia-manusia
yang ada. Kebencian ini dapat di deskripsikan sebagai lawanya itu cinta atau kasih sayang,
tapi disisi lain
banyak orang orang yang menganggap bahwa cinta adalah lawan dari ketidakpedulian seseorang terhadap orang lain.
Perjuangan yang Semu
Pada dasarnya kebencian telah di larang dan wajib
dihindarkan dari sifat-sifat
yang ada pada manusia, tetapi meskipun kita sebagai manusia menganggap dan mempunyai
rasa ingin membuang sifat itu sendiri sangat sulit. Meskipun kita sudah belajar tentang Keserasian sosial, kedamaian, serta peduli kepada sesame diasumsikan menjiwa dalam hakikat diri kita sendiri tetapi tetap saja sifat itu akan muncul dengan sendirinya. Walau mungkin cara itu bukan satu-satunya,
perilaku tersebut berperan sebagai salah satu sumber kebaikan dan pembangun keteraturan sosial.Berbagai studi atau kajian juga mengungkapkan rana hujaran kebencian dalam hubungan sosial. Dilihat dari sasarannya,
korban ujaran kebencian bias merupakan individu ataupun kelompok oleh karena latar belakang identitas yang dimilikinya, seperti agama,
suku, ras, ataukebangsaan. Meski target korban ujaran kebencian kadang kala individu,
sebetulnya yang dirujuk bukan individu itu,tetapi identitas tertentu.
Tidak hanya diri sendiri yang dapat menumbuhkan sifat-sifat benci itu,
tetapi juga ada dorongan dari orang luar yang membuat kita mempunyai sifat seperti itu. Seperti contohnya seseorang waktu masih belajar di bangku sekolah mereka mendapatkan pelajaran tentang ilmu-ilmu sosial yang mengajarkan tentang perbedaan antara negara yang satu dengan yang lainnya, seperti Negara A mempunyai masalah dengan Negara B dan kedua Negara tersebut tidak mempunyai ujung untuk memperbaiki masalah itu dan pada akhirnya kedua negera tersebut sama-sama merasa tidak nyaman dan saling bermusuhan hingga saling membenci antar Negara. Hal tersebutlah yang dapat mempengaruhi sifat seseorang untuk mempunyai sifat benci
yang hingga sekarang sifat itu kebanyakan orang suli tuntuk di hilangkan. Sifat saling membenci tidak hanya dilakukan dan dipunyai oleh orang tua saja, tetapi anak remaja,
maupun anak kecil juga sudah mengenal sifat jelek itu. Sebagai contohnya saya telah memiliki salah satu bentuk seseorang yang dari dalam dirinya memiliki sifat yang sering berubah-ubah menjadi pembenci yang berkepanjangan. Saya menanyakan teman saya
yang baru saja memiliki masalah kepada temannya tentang kurangnya komunikasi terhadap kelompokkan tersebut dan dia mengatakan bahwa “sudahlah aku malas dengan dia”. Dan saya menyimpulkan bahwa teman saya itu sedang membenci seseorang dan suatu ketika dia diberi tugas kembali dengan orang yang sama, tetapi ia menolaknya karena di dalam dirinya dia masih menyimpan rasa sakit hati. Saya juga berfikiran bahwa kurangnya komunikasi bisa menyebabkan
rasa sakit hati terhadap seeseorang.
Ujaran Kebencian Politik
Biasanya ujaran kebencian itu dekat dengan character assasination (pembunuhan karakter) terhadap pribadi lawan politik.
Dengan ujaran kebencian, jubah kebaikan lawan politik dilempari telur busuk.
Padahal, kepribadian yang busuk itu ada pada politisi yang melakukan kampanye dengan ujaran kebencian.
Tak ada porsi kebenaran (portion of the truth) dalam setiap ujaran kebencian. Yang ada hanya pelepasan energy negatif yang ada dalam diri seorang. Jika itu merupakan ekspresi politik seorang politisi, maka dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya ada dendam
yang sedang melekat dalam lajur politik sang politisi. Itu berarti politik digunakan untuk menuntaskan dendam pribadi politisi. Pada politisi yang gemar melakukan ujaran kebencian, politik dipercaya sebagai “usaha bersama” untuk melakukan pembalasan dendam pribadi. Di sini, masyarakat menjadi instrument untuk memuluskan ekspresi kebencian pribadi.Setiap
orang juga suka memendam rasa benci kepada seseorang yang dia benci dan melakukannya itu secara tidak langsung dan tidak sadar saat melakukan itu. Seperti
yang dilakukan antara manusia Z dan Y mereka bertengkar dan saling memendam rasa kesal karena menurut mereka mempunyai perasaan yang sama, yaitu sama-sama kecewa. Karena perasaan itu muncul meskipun dari dalam hati dan keduanya saling tidak mengetahui itu dapat
di katakana bahwa mereka memiliki perasaan dan sedang melakukan kebencian kepada seseorang.
Hukum dan Sanksi Kebencian
Kebencian juga di atur dalam Hukum dan Sanksi Tegas. Dalam hukum Indonesia sebetulnya sudah diatur produk perundangan terkait dengan ujaran kebencian. Misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Pasal 156-157. Beberapa undang-undang
(UU) dan ketentuan lain juga bisa menjadi landasan memidanakan ujaran kebencian, seperti UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Mengapa kebencian di atur dalam hukum dan memiliki sanksi? Karena kebencian dapat menimbulkan suatu HAM ringan ataupun berat, maka dari itu sesorang melakukan kebencian kepada siapapun akan dimasukan hokum dan sanksi yang telah di tentukan.
Komentar
Posting Komentar